Biar Gak Kaget, Kenali Aturan Umrah 1447 H yang Baru

umrah jafatour shalat depan kabah

Pertengahan 2025, bertepatan dengan musih baru umrah 1447 H membawa semangat baru bagi umat Islam yang bersiap berangkat ke Tanah Suci. Namun di balik semangat itu, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan yaitu memahami aturan umrah terbaru. Bukan sekadar formalitas, aturan ini menjadi bekal penting agar ibadah berjalan tenang dan sesuai syariat serta regulasi.

Jamaah umrah, baik pemula maupun yang pernah berangkat sebelumnya, kini menghadapi penyesuaian aturan dari Pemerintah Saudi Arabia dan Kementerian Agama Republik Indonesia. Beberapa perubahan bersifat administratif, sebagian lagi menyangkut teknis pelaksanaan ibadah. Yang pasti, semua aturan ini dibuat untuk melindungi jamaah.

Perubahan yang Perlu Diperhatikan

Berikut ini beberapa aturan umrah musim 2025 / 1447 H yang perlu dipahami, antara lain:

Visa Umrah Hanya Bisa Digunakan Sekali

Berdasarkan ketentuan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, jamaah hanya boleh menggunakan visa umrah untuk satu kali pelaksanaan ibadah. Artinya visa umrah hanya berlaku untuk sekali perjalanan masuk ke Saudi Arabia, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi.

Waktu Pelaksanaan Umrah Lebih Terbatas di Musim Haji

Pemerintah Arab Saudi menutup akses visa umrah sejak 15 Dzulqaidah 1446 H hingga musim haji selesai (sekitar pertengahan Dzulhijjah). Artinya, jamaah harus merencanakan keberangkatan jauh hari sebelum waktu tersebut. Alhamdulillah musim umrah baru 1447 H sudah dibuka 11 Juni 2025 lalu.

Laporan dan Validasi Melalui SISKOPATUH

Seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib melaporkan keberangkatan jamaah melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Nama jamaah harus tercatat resmi dan lolos verifikasi sebelum visa diterbitkan.

Vaksinasi Lengkap dan Validasi Kesehatan

Jamaah wajib menerima vaksin meningitis dan vaksin polio, dengan bukti sertifikat elektronik vaksin internasional. Hal ini mengacu pada syarat dari Kementerian Kesehatan RI dan Pemerintah Arab Saudi.

Pengetatan Perizinan untuk PPIU

Kementerian Agama hanya mengizinkan biro umrah berizin resmi yang terdaftar di https://umrah.kemenag.go.id. Masyarakat diminta tidak mendaftar ke tempat atau orang yang tidak memiliki izin.

Visa Non-Umrah

Jamaah yang berangkat menggunakan visa ziarah, visa turis, atau visa selain umrah tidak akan mendapat perlindungan hukum dari Kementerian Agama Indonesia jika terjadi masalah. Tapi tetap legal menurut pemerintah Saudi Arabia, karena lewat Saudi Airlines masyarakat luas bisa mendapatkan visa transit untuk umrah. Demikian juga jika mendaftar melalui aplikasi Nusuk.

Taat Aturan, Tenang Beribadah

Umrah adalah panggilan mulia. Tapi untuk bisa menjalankannya dengan tenang, jamaah perlu bersikap proaktif dalam memahami dan mematuhi aturan. Apalagi, regulasi bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai syariat.

Bagi calon jamaah umrah 2025, jangan ragu bertanya kepada biro resmi, ikuti manasik dengan serius, dan pastikan data diri telah dilaporkan dengan benar. Karena umrah yang sahih tak cukup hanya niat dan dana, tetapi juga kepatuhan pada aturan yang berlaku.

 

Artikel ini disusun untuk memberikan informasi terkini dan membantu jamaah mengenali perubahan aturan umrah 1446 H. Semoga bermanfaat sebagai referensi sebelum menunaikan ibadah umrah.

Artikel Popular

Table of Contents

Share Artikel :

Hubungi kami di : +62 898-1875-333

Kirim email ke kamijafatour.marketing@gmail.com