Panduan Badal Umroh dari Syarat hingga Tata Cara

Thawaf umrah saat low season.

Mungkin ada seseorang sangat ingin menunaikan umroh, tapi tak lagi memiliki kemampuan fisik, atau bahkan telah wafat sebelum sempat berangkat ke Tanah Suci. Dalam kondisi seperti itu, Islam memberikan salah satu solusi yang mulia yaitu melalui badal umroh.

Apa Itu Badal Umroh?

Secara sederhana, badal umroh berarti mewakilkan ibadah umroh kepada orang lain. Biasanya dilakukan oleh keluarga atau pihak yang dipercaya untuk melaksanakan umroh atas nama orang yang tidak mampu melaksanakannya sendiri.

Badal umroh sah dilakukan atas nama orang yang:

  • Sudah wafat, atau
  • Masih hidup, tapi mengalami kondisi sakit permanen atau sangat renta dan tidak mungkin pulih

Praktik ini banyak dilakukan sebagai bentuk bakti kepada orang tua, suami, istri, atau saudara.

Dalil Tentang Badal Umroh

Dua dalil tentang badal umroh bersumber dari hadits berikut:

Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu anhu, ia berkata, ketika kami duduk di sisi Rasulullah, tiba-tiba ada seorang wanita datang dan bertanya, ‘Sesungguhnya saya bershadaqah budak untuk ibuku yang telah meninggal.’ Beliau bersabda, ‘Anda mendapatkan pahalanya dan dikembalikan kepada anda warisannya.’ Dia bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya beliau mempunyai (tanggungan) puasa sebulan, apakah saya puasakan untuknya?’ Beliau menjawab, ‘Puasakan untuknya.’ Dia bertanya lagi, ‘Sesungguhnya beliau belum pernah haji sama sekali, apakah (boleh) saya hajikan untuknya?’ Beliau menjawab, ‘Hajikan untuknya.’ (HR. Muslim, 1149)

Selain itu, dalam riwayat lain disebutkan:

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi pernah mendengar seorang berkata, “Labbaik an-Syubrumah (artinya: aku memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah).”
Beliau bertanya, ‘Siapa Syubrumah itu?’ Ia menjawab, ‘Saudaraku atau kerabatku.’ Lalu beliau bersabda, ‘Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syubrumah.’ (HR. Abu Daud no. 1811; Ibnu Majah no. 2903, Ibnu Hibban 9:299, al-Baihaqi 4:336. Imam Al-Baihaqi mengatakan sanad hadits ini shahih. Imam Ahmad, Imam Ath-Thahawi, dan Imam Ibnul Mundzir mengatakan bahwa hadits ini mawquf).

Para ulama seperti dari mazhab Syafi’i dan Hanbali memandang bahwa dalil-dalil ini berlaku pula untuk umroh karena umroh merupakan salah satu bentuk ibadah mahdhah seperti halnya haji. Wallahu a’lam.

Hukum dan Pendapat Ulama

Mayoritas ulama dari kalangan Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah menyatakan kebolehan badal umroh. Mereka menganggapnya sah dan berpahala, terutama jika dilakukan dengan niat ikhlas dan mengikuti ketentuan yang benar.

Sebagian ulama dari mazhab Hanafiyah cenderung berhati-hati, khususnya jika orang yang diwakili masih hidup tapi belum tentu tak mampu secara permanen.

Karenanya, jika memungkinkan, konsultasikan dulu dengan ustadz atau pembimbing ibadah agar niatnya lurus dan pelaksanaannya sesuai syariat.

Syarat-Syarat Badal Umroh

Agar badal umroh sah menurut syariat, ada beberapa ketentuan penting yang harus dipenuhi:

  • Orang yang dibadalkan (muwakkaf) tidak mampu secara permanen atau sudah wafat.
  • Orang yang mewakili (muwakkil) telah menunaikan umroh untuk dirinya sendiri.
  • Hanya mewakili satu orang dalam satu perjalanan.
  • Dilakukan dengan niat yang jelas sejak sebelum ihram.
  • Memastikan biaya ditanggung secara halal dan atas izin yang jelas jika masih hidup.

Tata Cara Pelaksanaan Badal Umroh

Secara teknis, badal umroh tidak berbeda dengan umroh biasa. Perbedaannya terletak pada niat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Niat badal umroh sejak dari miqat. Bacaan niat dapat ditambah dengan menyebutkan nama orang yang dibadalkan, misalnya: “Labbaikallahumma ‘umratan ‘an (sebut nama lengkap orang yang diwakili).”
  • Lakukan umroh seperti biasa:
    • Ihram dari miqat
    • Thawaf tujuh putaran
    • Shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim
    • Sa’i antara Shafa dan Marwah
    • Tahallul (memotong rambut)

Semua dilakukan seperti umroh pribadi, hanya niatnya yang berbeda.

Siapa yang Bisa Melakukan Badal Umroh?

Tidak harus dari keluarga, seseorang bisa membadalkan umroh untuk orang lain selama memenuhi syarat. Dalam praktiknya, banyak yang memilih kerabat dekat atau menggunakan jasa travel umroh yang terpercaya. Salah satu contoh biro perjalanan yang menyediakan layanan ini adalah JafaTour.id, yang sudah berpengalaman dalam mengatur umroh reguler maupun badal.

Tips Memilih Layanan Badal Umroh yang Amanah

Kalau kamu ingin menggunakan jasa badal umroh, ada baiknya perhatikan beberapa hal berikut:

  • Cek legalitas travel. Pastikan sudah terdaftar resmi di Kemenag.
  • Pastikan pelaksana sudah berpengalaman. Lebih baik jika yang menjalankan adalah pembimbing umroh atau ustadz yang dikenal baik amanahnya.
  • Minta dokumentasi. Seperti foto/video pelaksanaan thawaf, sa’i, atau bahkan bukti potong rambut.

JafaTour salah satunya, telah banyak menangani permintaan badal untuk orang tua yang sudah meninggal maupun sakit kronis. Jamaah juga diberi opsi dokumentasi yang menunjukkan bahwa ibadah memang dijalankan sesuai syariat.

Penutup Kebaikan dan Pahala Tetap Mengalir

Melakukan badal umroh bukan semata memenuhi amanah. Ia juga bentuk cinta dan bakti yang tak terputus. Selama dilaksanakan sesuai syariat, insya Allah pahalanya mengalir untuk orang yang diwakilkan, dan si pelaksana pun mendapat keberkahan dari niat baiknya.

Bagi yang masih ragu, jangan sungkan untuk bertanya kepada yang lebih paham. Dan bila kamu atau keluarga berencana melakukan badal umroh dalam waktu dekat, pastikan dilandasi ikhlas, bukan formalitas. Karena setiap langkah di Tanah Suci, bila diniatkan lillah, akan dibalas dengan kebaikan yang melimpah.

Artikel Popular

Table of Contents

Share Artikel :

Hubungi kami di : +62 898-1875-333

Kirim email ke kamijafatour.marketing@gmail.com