Paspor adalah dokumen wajib yang dimiliki bagi orang yang ingin bepergian ke luar negara. Cara mengurusnya di Indonesia cukup mudah asalkan memenuhi syarat yang ditentukan, Direktorat Jenderal Imigrasi RI sebagai instansi penerbit paspor Indonesia. Untuk keperluan umrah maupun haji, paspor harus memiliki masa berlaku minimal 7 bulan dari tanggal keberangkatan. Jika kurang dari itu, visa Anda bisa ditolak oleh sistem e-visa Arab Saudi.
Jenis Paspor Umrah dan Haji
Ada tiga paspor yang dikeluarkan Indonesia yaitu paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik. Paspor yang digunakan untuk umrah dan haji adalah paspor biasa, yang bisa digunakan juga untuk memasuki ke negara lain.
Yang menjadi perbedaan (jika ada) adalah kewajiban penambahan nama atau endorsment paspor di halaman catatan pengesahan, bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki nama hanya satu kata. Paspor biasa, yang beredar saat ini ada 2 macam,
- Paspor elektronik, paspor fisik dengan chip elektronik yang tertanam di sampul paspor berisi data pribadi pemegang paspor.
- Paspor tanpa chip elektronik. Imigrasi sudah tidak mengeluarkannya lagi, bagi yang memiliki paspor ini masih bisa digunakan hingga masa berlakunya habis.
Berita lain mengenai paspor adalah rencana pemerintah mengganti desain sampul paspor, yang selama ini berwarna hijau menjadi berwarna dasar merah mulai 17 Agustus 2025.
Biaya Pembuatan Paspor
- Paspor berlaku 05 tahun: Rp650.000
- Paspor berlaku 10 tahun: Rp950.000
Keduanya memuat 48 halaman paspor.
Biaya Percepatan Pembuatan Paspor
Paspor dapat langsung keluar dalam satu hari dengan tambahan biaya Rp1.000.000. Biaya ini resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya Perpanjangan Paspor
- Sebelum masa berlaku habis: sama dengan pembuatan paspor baru.
- Setelah masa berlaku habis: sama dengan pembuatan paspor baru tanpa ada denda.
Cara Pembuatan Paspor Haji dan Umrah
Langkah-langkah pembuatan paspor untuk ibadah haji atau umrah, sama seperti pembuatan paspor pada umumnya.
- Mendaftar lewat aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Google Play dan Apple Store.
- Bisa mendaftar secara offline, khusus untuk paspor percepatan dan golongan prioritas. Yang termasuk golongan prioritas antara lain penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, balita, dan ibu hamil dan/atau menyusui. Hal ini tertuang dalam SE Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-2435 Tahun 2018. Kantor imigrasi layanan paspor setempat memiliki kebijakan sendiri terkait kuota pendaftaran offline.
- Ikuti instruksi yang ada, pemohon bisa memilih paspor biasa atau percepatan, dan kantor imigrasi yang akan di datangi.
- Mengisi formulir di aplikasi M-Paspor
- Kuota pendaftaran tidak setiap hari dibuka, tergantung kebijakan kantor imigrasi tujuan.
- Dokumen yang diminta, diunggah melalui aplikasi. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, Kartu keluarga (C1), akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah. Serta surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Melakukan pembayaran di awal melalui kanal atau bank yang ditunjuk, maksimal 2 jam setelah mendapatkan jadwal wawancara.
- Datang ke kantor imigrasi layanan paspor sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Membawa berkas asli
- Pihak imigrasi akan melakukan wawancara singkat. Pewawancara terkadang meminta bukti pemohon sudah mendaftar ke Travel Umrah.
- Untuk penambahan nama endorsment paspor perlu surat rekomendasi dari Travel Umrah.
- Setelah menjalani wawancara dan dinyatakan lolos, pemohon melakukan sidik jari dan pemotretan.
Lama proses pembuatan paspor biasanya 3 hingga 7 hari kerja. Jika Anda memilih pengambilan paspor dilakukan orang lain (karena berhalangan hadir), bekali wakil anda dengan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.
Dengan memahami alur ini, Anda bisa menghindari gagal urus paspor dan memperlancar proses selanjutnya seperti pengajuan visa dan pemberkasan keberangkatan. Siapkan pembuatan paspor dari sekarang, lengkapi semua syarat, dan pastikan tidak ada kesalahan penulisan. Jika masih menemui kendala dalam pengurusan paspor, JafaTour siap membantu dengan senang hati. Semoga perjalanan ibadah Anda dimudahkan.
Lokasi pembuatan paspor di provinsi DI Yogyakarta bisa diakses pada tautan ini,
